Description
Harini R. Wiyoso (ER: Harini R. Wijoso; lahir tahun 1938?) adalah seorang pengacara Indonesia yang namanya mencuat dalam kasus penyuapan Probosutedjo terhadap Ketua Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, dan beberapa hakim lainnya. Sebelumnya ia adalah seorang Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Harini adalah salah seorang pengacara Probosutedjo dalam kasus penyimpangan Dana Reboisasi. Pada bulan Agustus 2005 Harini menemui seorang staf MA yang bernama Pono Waluyo dan menanyakan cara melakukan pendekatan kepada ketua MA, Bagir Manan, agar mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kliennya. Akhirnya disepakati bahwa Pono bersama beberapa kawannya akan membantu proses tersebut dengan imbalan sebesar 1,8 milyar ditambah 3 milyar untuk ketua MA. Namun saat serah terima uang tersebut pada tanggal 30 September 2005, KPK melakukan pengerebekan dan Harini beserta kelima staf MA yang terlibat kemudian ditangkap.
Additional Data
| Nama Lengkap: | R.A. Harini Wijoso |
| Tempat Lahir: | Sukabumi |
| Tanggal Lahir: | Jan 01 1938 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Advokat/Konsultan Hukum |
| Gender: | Wanita |
| Usia Saat Korupsi: | 67 |
| Tempat Korupsi: | Jakarta |
| Tahun Korupsi: | 2005 |
| Nilai Korupsi: | 5. 000.000.000 |
| Hukuman Penjara: | 4 Tahun |
| Hukuman Denda: | 150.000.000 |
|
| Nomor Putusan Akhir: | 2067 K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Pada saat menjadi pengacara Probosutedjo, dalam kasus korupsi Dana Hutan Tanaman Industri, Harini Wijoso memberikan uang sebesar 5 Milyar kepada Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Sriyadi, Suhartoyo dan Malem Pagi Sinuhaji (Pegawai Negeri di Mahkamah Agung) untuk diberikan kepada Bagir Manan sebagai Ketua Majelis yang menangangi perkara Probosutedjo dengan maksud agar membebaskan Probosutedjo dari tuduhan korupsi dalam perkara tersebut. |
| Kepercayaan: |
 |
 |
-5 |
|