Terbukti
19:31 Jun 22 2006 Tondano, Sulawesi Utara
| Nama Lengkap: | Petrus Adam alias Etus |
| Tempat Lahir: | Tanawangko |
| Tanggal Lahir: | May 06 1967 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Bendahara Koperasi Tani Sewaraney |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 32 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Tondano, Sulawesi Utara |
| Tahun Korupsi: | 1999 |
| Nilai Korupsi: | Rp.379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar itu |
| Nomor Putusan Akhir: | 450K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah Bendahara Koperasi Tani yang – bersama-sama dengan Ketua Koperasi yang telah meninggal, dianggap bertanggungjawab atas penyelewenangan penyaluran Kredit Usaha Tani. Kedua Terdakwa dianggap telah melakukan penyelewengan, karena awalnya mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) untuk 10 kelompok tani, tetapi kemudian pada saat pencairan KUT dari BRI mencoret 3 dari 10 kelompok tani tersebut. Pada saat penyaluran, selain para Terdakwa dianggap tidak menyalurkan seluruh kredit yang dimohonkan, juga ada indikasi penyaluran dana ke 3 kelompok tani (yang tadinya sudah dicoret). Kedua Terdakwa juga diduga menggunakan sebagian dana KUT tersebut untuk kepentingan pribadinya. PN menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, sehingga memutuskan untuk membebaskan para Terdakwa. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU karena menganggap JPU tak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni. |